
Jenis dan Manfaat Sumber Daya Alam
Jenis Sumber Daya Alam (SDA)
Ada berbagai macam sumber daya alam. Berdasarkan jenisnya, sumber daya alam dibagi menjadi dua, yaitu hayati dan non hayati.
- Sumber daya alam hayati berarti sumber yang berasal hari makhluk hidup. Contohnya hewan, tumbuhan, dan mikroba
- Sumber daya alam non hayati berarti sumber yang berasal dari bukan makhluk hidup. Contohnya udara, matahari, tanah, batu, dan lain-lain.
Sumber daya alam berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua, antara lain sumber daya alam terbarukan dan tak terbarukan.
1. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang memiliki sifat dapat pulih kembali. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang dapat dibudidayakan atau dikembangbiakan Contoh: Air, hewan, dan tumbuhan, air, tanah, udara, dan matahari
2. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang akan habis apabila digunakan terus-menerus. Dibutuhkan waktu yang sangat lama agar sumber daya alam itu terbentuk kembali. Contoh : Minyak bumi, gas alam, batu bara, emas, perak, besi, dan lain-lain
Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam sangatlah berharga nilainya. Maka dari itu, perlu bijak dalam penggunaannya, agar mampu memenuhi kebutuhan manusia.
Berikut ini pemanfaatan sumber daya alam dalam kehidupan sehari-hari:
- Sebagai sumber energi dan bahan bakar, contoh minyak bumi
- Sebagai pembangkit listrik, contoh minyak bumi, sinar matahari
- Untuk kebutuhan makan bagi manusia dan hewan, contoh hewan dan tumbuhan.
- Untuk kebutuhan tempat tinggal, contoh tumbuhan/pohon
- Untuk perhiasan, emas.
- Menyuplai oksigen, tumbuhan
Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan benar!
1. Sebutkan 3 sumber daya alam dapat diperbarui yang ada di lingkunganmu!
2. Sebutkan 3 sumber daya alam tidak dapat diperbarui yang ada di lingkunganmu!
3. Sebutkan 2 cara masyarakat di lingkunganmu memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbarui!
4. Sebutkan 2 cara masyarakat di lingkunganmu memanfaatkan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui!
Sumber:
www.banpaudpnf.kemdikbud.go.id
www.ringtimesbanyuwangi.pikiran-rakyat.com
0 Komentar