SiPen News

6/recent/ticker-posts

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Daftar Isi [Tampil]

    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

    Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang tidak terpisahkan Ada hak, maka di sana juga ada kewajiban. Sebagai warga Negara Republik Indonesia, hak dan kewajiban warga negaranya diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Yang termasuk dalam hak warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) antara lain adalah sebagai berikut.

    1. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1). 

    2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). 

    3. Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).

    4. Setiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28). 

    5. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2). 

    6. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1). 

    7. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).

    Selain mengetahui hak warga negara, kita pun harus tahu tentang kewajiban kita sebagai warga negara. Ada kewajiban yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut hak orang lain. Ada juga kewajiban yang bersifat pribadi. Berikut adalah beberapa contoh kewajiban warga negara Indonesia.

    1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) (Pasal 23A). 

    2. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 ayat 1). 

    3. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1). 

    4. Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. 

    5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. 

    6. Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh Negara.

    Kerjakan soal soal di bawah ini dengan benar!

    1. Buatlah tabel perbedaan hak dan kewajiban sesuai dengan UUD 1945! Boleh di kreasikan diberi warna dan gambar pendukung.

    3. Sebutkan hak dan kewajiban dari beberapa profesi berikut ini. Buatlah dalam bentuk tabel. Boleh di kreasikan diberi warna dan gambar pendukung.

        a. Petani

        b. Nelayan

        c. Siswa   

        d. Warga di suatu desa

    Sumber: 

        Buku Siswa Kelas 5 K13

        www.pretasireformasi.com

    Posting Komentar

    0 Komentar