SiPen News

6/recent/ticker-posts

Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Daftar Isi [Tampil]

    Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara 

    A. Pelanggaran terhadap hak warga negara

    Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan bahwa ada beberapa bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara, yaitu: 

    1. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berlandaskan hukum. 

    2. Penggunaan budaya kekerasan untuk menindak warga negara yang dianggap melakukan tindakan ekstrem yang dinilai oleh pemerintah dapat mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan kelangsungan hidup warga negara. 

    3. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara mencabut SIUP, khususnya terhadap pers yang dianggap mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan. 

    4.Hukuman mati, bentuk hukuman ini dianggap kontroversial sebab setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan puncak dari hak asasi manusia. 

    5. Penggusuran rumah, kebijakan pemerintah melakukan penggusuran dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.

    B. Pelanggaran terhadap kewajiban warga negara

    Pelanggaran hak warga negara salah satunya disebabkan oleh pengingkaran kewajiban warga negara. Bentuk tindakan yang mencerminkan pengingkaran kewajiban warga negara, antara lain: 
    1. Membuang sampah sembarangan 

    2. Tidak membayar pajak 

    3. Merusak fasilitas negara, contohnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan lain-lain. 

    4. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

    5. Tidak menaati hukum lalu lintas, contohnya tidak memakai helm saat berkendara, tetap berkendara padahal tidak memiliki SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya.

    Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan benar!

    1. Carilah bentuk-bentuk penanganan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi!


    Sumber: 

        https://kompasiana.com/

    Sumber gambar:

        Media Alkhairaat 



    Posting Komentar

    0 Komentar