SiPen News

6/recent/ticker-posts

PEMILU- Pengertian, Fungsi, Tujuan, Asas

Daftar Isi [Tampil]



    Pengertian Pemilu

    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilu berarti sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    Diambil kesimpulan bahwa pemilu adalah sarana rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan berdemokrasi.

    Fungsi Pemilu

    1. Pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah

    2. Pembentukan perwakilan politik rakyat

    3. Sirkulasi elite penguasa

    4. Pendidikan politik

    Tujuan Pemilu

    1. Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat

    2. Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik

    3. Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional

    4. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi

    5. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat

    Asas-asas Pemilu

    1. Umum

    Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang telah memenuhi syarat.

    2. Langsung

    Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung tanpa perantara.

    3. Bebas

    Masyarakat diberi kebebasan dalam memilih tanpa ada campur tangan orang lain.

    4. Jujur

    Semua pihak yang berkaitan dengan pemilu harus bertindak secara jujur.

    5. Adil

    Pelaksana dan peserta pemilu diperlakukan sama.

    6 Rahasia

    Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya.


    Sumber:

    1. Buku Siswa Kelas 5 Kurikulum 2013

    2. kompas.com

    Posting Komentar

    0 Komentar