Pengertian Pemilu
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilu berarti sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Diambil kesimpulan bahwa pemilu adalah sarana rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan berdemokrasi.
Fungsi Pemilu
1. Pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah
2. Pembentukan perwakilan politik rakyat
3. Sirkulasi elite penguasa
4. Pendidikan politik
Tujuan Pemilu
1. Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat
2. Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik
3. Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional
4. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi
5. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat
Asas-asas Pemilu
1. Umum
Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang telah memenuhi syarat.
2. Langsung
Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung tanpa perantara.
3. Bebas
Masyarakat diberi kebebasan dalam memilih tanpa ada campur tangan orang lain.
4. Jujur
Semua pihak yang berkaitan dengan pemilu harus bertindak secara jujur.
5. Adil
Pelaksana dan peserta pemilu diperlakukan sama.
6 Rahasia
Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya.
Sumber:
1. Buku Siswa Kelas 5 Kurikulum 2013
2. kompas.com
0 Komentar