SiPen News

6/recent/ticker-posts

Pemilihan Ketua RW

Daftar Isi [Tampil]

     



    Pemilihan Ketua RW di dusun Bondan telah selesai. Ketua RW terpilih Bapak Tomo akan menjabat sebagai ketua RW selama 5 tahun. Beliau boleh mencalonkan kembali sebagai ketua RW setelah selesai masa jabatan. Tahukan kamu mengenai tata cara pemilihan ketua RW? Simak penjalasan di berikut!

    Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah. Peraturan tersebut dapat berbeda untuk setiap daerah di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai tata cara pemilihan ketua RW. 

    1. Pembentukan panitia pemilihan ketua RW Kepengurusan panitia ini harus disetujui oleh kepala Desa setempat. Berikut merupakan tugas panitia pemilihan ketua RW. 

    a. Menyeleksi calon ketua RW. 

    b. Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan. 

    c. Menentukan daftar pemilih. 

    d. Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW. 

    e. Menyelenggarakan pemilihan. 

    2. Pendaftaran calon ketua RW kepada panitia dan penetapan calon ketua RW Calon ketua RW harus mendaftarkan diri kepada panitia. Setelah pendaftaran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW dan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan.

    3. Penyelenggaraan pemilihan ketua RW Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia. Pemilihan tersebut harus berasaskan LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Ketua RW dipilih oleh warga masyarakat yang telah memenuhi syarat (telah berumur 17 tahun atau sudah menikah). 

    4. Pelantikan ketua RW baru Setelah pemilihan selesai dan memperoleh hasil, maka ketua RW akan dilantik oleh kepala desa setempat.


    Sumber:

    1. Buku Siswa Kelas 5 Kurikulum 2013

    Posting Komentar

    0 Komentar