SiPen News

6/recent/ticker-posts

Somasi: Pengertian, Fungsi, Bentuk, Pihak, dan Prosedur Pembuatan

Daftar Isi [Tampil]

    Apa Itu Somasi

    Somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam yurisprudensi istilah somasi biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.

    Aturan mengenai somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa:      “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

    Fungsi dan Manfaat Somasi

    Aturan somasi dibuat dengan tujuan utama agar debitur tetap berprestasi. Ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.

    Bentuk Somasi

    Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, namun yang paling umum adalah :

    • Surat perintah, exploit adalah perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur. Kesimpulanya, exploit adalah jenis salinan dari surat peringatan.
    • Akta sejenisnya, ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita
    • Perikatan sendiri, perikatan biasanya terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.

    Pihak Yang Berhak Melakukan Somasi

    Dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. 

    Dalam Pasal 118 HIR disebutkan juga bahwa aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakili kepada kuasa hukum. Yang berarti dapat disimpulkan bahwa perwakilan didalam somasi bukan merupakan suatu keharusan. 

    Namun karena perusahaan adalah suatu badan hukum, maka tidak dapat bergerak atas diri sendiri. Dan dalam hal ini maka kewenangan untuk bertindak atasnya dilimpahkan kepada Dewan Direksi. Aturan ini juga sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang UUPT yang menyebutkan bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusan.



    Hak Penggugat Apabila Somasi Diabaikan

    Dalam prakteknya apabila somasi telah dilakukan, dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut beberapa hak haknya yaitu :

    • Pemenuhan perikatan
    • Pemenuhan perikatan dan ganti rugi
    • Ganti rugi
    • Pembatalan persetujuan timbal balik
    • Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

    Poin Penting Dalam Penyampaian Somasi

    Dalam pelaksanaanya, ada beberapa hal penting yang harus jelas di dalam sebuah pembuatan somasi agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai dengan lebih maksimal, yaitu :

    • Menyatakan Teguran atau Perintah
      Somasi juga harus menyatakan teguran dan perintah untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi atau mengakhiri suatu perjanjian.
    • Permintaan Harus Jelas
      Beberapa hal yang diminta dalam somasi seperti membayar suatu kerugian, menjalankan perjanjian dan atau mengakhiri perjanjian harus tertulis jelas agar tidak merugikan pihak manapun.
    • Membuka Ruang Negosiasi
      Pada dasarnya somasi memang dibuat untuk mengingatkan pihak yang lalai menunaikan perjanjian dan melaksanakan kewajibanya.
    • Latar Belakang Permasalahan Menentukan permasalahan dalam somasi yang harus sesuai berdasarkan fakta yang terjadi.

    Prosedur Pembuatan Surat Somasi

    Berikut adalah prosedur pembuatan surat somasi yang tepat :

    • Menuliskan kop surat lembaga (bila pakai instansi)
    • Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju (bisa perorangan atau instansi)
    • Menuliskan dengan tepat poin dan duduknya perkara yang dipermasalahkan dan juga hal yang dituntut.
    • Memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi; 
    • Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergutat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut
    • Menorehkan tanda tangan dan nama jelas
    Sumber: https://izin.co.id/

    Posting Komentar

    0 Komentar