TATA TERTIB GURU
1.
Berkewajiban datang
dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2.
Berbakti membimbing
anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
3.
Memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
4.
Mengadakan komunikasi
tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari
diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
5.
Menciptakan suasana
kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya
bagi kepentingan anak didik.
6.
Memelihara hubungan
baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas
untuk kepentingan pendidikan.
7.
Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
8.
Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan
lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
9.
Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi
guru profesional sebagai sarana pengabdian.
10.
Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
11. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
13. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar
jam sekolah.
14. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar
dan budaya bersih.
15. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga
dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
16.
Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta
nilai-nilai agama dan etika.
17.
Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma
sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
18.
Tidak merokok
selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Tata Tertib Guru
0 Komentar