klatenguru.blogspot.com, Pasal 2 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa 1)Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. 2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pelajaran pada masing masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. 3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi inti sikap spiritual; b. kompetensi inti sikap sosial; c. kompetensi inti pengetahuan; dan d. kompetensi inti ketrampilan. 4) Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. 5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Home-icon
- Perangkat
- Materi
- _SD
- __Kelas 1
- __Kelas 2
- __ Kelas 3
- __ Kelas 4
- __ Kelas 5
- __ Kelas 6
- _SMP
- __Kelas 7
- __Kelas 8
- __Kelas 9
- _SMA
- __Kelas 10
- __Kelas 11
- __Kelas 12
- Soal Ulangan
- _SD
- __Kelas 1
- __Kelas 2
- __Kelas 3
- __Kelas 4
- __Kelas 5
- __Kelas 6
- _SMP
- __Kelas 7
- __Kelas 8
- __Kelas 9
- _SMA
- __Kelas 10
- __Kelas 11
- __Kelas 12
- Berita Pendidikan
- Wisata Pendidikan
- Tentang Kami
0 Komentar