SiPen News

6/recent/ticker-posts

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Kelompok

Daftar Isi [Tampil]
    Amati kegiatan ekonomi di sekitarmu! Bagaimana pengelolaan kegiatan ekonomi tersebut? Jika dicermati, kegiatan ekonomi ada yang dikelola sendiri. Ada pula yang dikelola secara berkelompok. 

    Apa perbedaan kegiatan ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok? Apa saja macamnya? Mari simak penjelasan berikut ini.

    1. Jenis Ekonomi yang Dikelola Sendiri
    adalah usaha yang kegiatan ekonomi, modal dan management ditangani oleh 1 orang. Usaha ekonomi ini biasa dikelola secara sederhana.

    Ciri-ciri jenis usaha sendiri adalah dimiliki oleh 1 orang, pengelolaan sederhana, dan modal tidak besar.

    Kelebihannya adalah mudah dimulai, biaya rendah, bebas dalam mengelola usaha.

    Kekurangannya adalah kemampuan usaha terbatas, tenaga kerja terbatas, keuntungan relatif rendah.

    Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.
    a. Pertanian 
    b. Perdagangan, seperti warung, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko 
    c. Usaha jasa, seperti fotokopian, laundry, bengkel, potong ramput
    d. Industri kecil, seperti kerajinan tangan, anyaman, mebel, suvenir

    img:kantongsampah.com


    2. Jenis Ekonomi yang Dikelola Kelompok
    adalah usaha yang kegiatan ekonomi, modal, dan management dikelola berkelompok. Usaha ini tergolong rumit tapi keuntungan besar.

    Ciri-ciri jenis usaha kelompok adalah dimiliki 2 orang atau lebih, pengeolaan bersama-sama, modal besar.

    Kelebihannya adalah keuntungan besar, tenaga kerja banyak, kemampuan usaha tak terbatas.

    Kekurangannya adalah  sulit memulai, pengelolaan rumit, modal besar.

    Contoh usaha ekonomi kelompok sebagai berikut.

    a. Firma
    adalah usaha ekonomi bersama 2 orang atau lebih. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak. Anggota firma bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian. Usaha berbentuk firma bergerak dibidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

    b. Persekutuan Komanditer (CV)
    didirikan 2 orang atau lebih. Pada CV terdapat 2 jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor dan tidak terlibat dalam pengelolaan CV. 

    c. Perseroan Terbatas (PT)
    usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen.

    d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berupa perusahaan umum (perum) dan Perseroan Terbatas (PT). 
    Di Indonesia juga terdapat Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mana ini milik daerah setempat. 

    e. Koperasi
    img: radarcirebon.com

    Menuru UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligur gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

    Bentuk-bentuk Koperasi di Indonesia sebagai berikut.
    1) Koperasi konsumsi, usaha bersama yang menyediakan barang konsumsi untuk pemenuhan sehari-hari. Contohnya, sembako.
    2) Koperasi simpan pinjam, usaha bersama yang melayani layanan simpan dan pinjam.
    3) Koperasi produksi, usaha bersama yang menyediakan bahan baku produksi.
    4) Koperasi jasa, usaha bersama yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. 
    5) Koperasi serbausaha, usaha bersama mengelola berbagai jenis usaha. Contoh Koperasi Unit Desa (KUD).




    Posting Komentar

    0 Komentar