guruberwawasan.com, Senin, 10 Agustus 2020 Gaji ke-13 serentak dicairkan oleh pemerintah. Hal ini berkesusaian dengan keputusan Preseiden Joko Widodo (7/8/2020), menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan atau Gaji ke-13 Tahun 2020.
(PP) Nomor 44 Tahun 2020 , disebutkan beberapa pihak yang berhak menerima gaji ke-13, yaitu PNS, TNI, Polri, sejumlah pegawai non-PNS, penerima pensiunan atau tunjangan, hingga Calon PNS (CPNS).
Kisaran besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PP 44/2020.
sumber: cyber88, liputan6 & kompasBerikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2:
(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.
Baca Juga
0 Komentar