SiPen News

6/recent/ticker-posts

5 Fakta Kebakaran Kejaksaan Agung

Daftar Isi [Tampil]

    Kantor Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam pukul 19.00 an WIB. Setelah menerima laporan pemadam kebakaran langsung mengerahkan mobil pemadam ke lokasi.

    Kebakaran itu terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kebakaran itu berasal dari lantai enam sisi utara sebelah kanan gedung lalu merembet ke sisi tengah, hingga selatan.

    Berikut fakta yang kami ambil dari berbagai sumber mengenai kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

    1. Gedung terdampak kebakaran

    img:@CNNIndonesia

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, kebakaran berasal dari lantai 6 dan merembet ke lantai 5,4 dan 3.

    "Yang terdampak yang pertama Ruang Kerja Pimpinan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, kemudian untuk lantai 3 dan 4 itu Ruang Kerja Jam Intel dan Staf dan juga ada Ruang Kerja Biro Perencanaan. Lantai 5 dan 6 Ruang Kerja Jaksa Agung Muda Pembinaan beserta Staf disitu ada Biro Kepegawaian dan Biro Hukum," ujar Hari.

    2. Pemindahan tempat kerja sementara

     Renovasi kantor terbakar menunggu keputusan dari pihak Pemprov DKI Jakarta karena merupakan caagr budaya.

    Aktifitas sehari-hari sementara akan dipindah kantor sementara, dalam hal ini Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pembinaan akan berkantor di Badan Diklat Kampus A di Ragunan. Sedangkan Jaksa Agung Muda Inteligen berkantor di Badan Diklat Kampus B di daerah Ceger.

    3. Dokumen penting aman

    Berkas dan dokumen yang ditangani oleh kejaksaaan agung saat ini terkondisi aman. 

    "Yang menyimpan berkas tindak pidana korupsi disimpan di Gedung Tindak Pidana Umum, dan kami menjamin semua berkas tindak pidana korupsi 100% aman, tidak ada masalah. Kemudian berkas tindak pidana umum juga aman," tegas Hari.

    4 Nasib para tahanan

    Para tahanan sekitar jam 9 malam Sabtu dipindahkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Penuntutan Jambiksus mengecek dampak kantor terbakar untuk memastikan apabila sudah tidak ada masalah maka hari ini para tahanan akan dikembalikan di Rutan sebelumnya.

    5. Sistem pengamanan bencana

    "Perlakuan cagar budaya diatur dalam peraturan daerah sehinga apa yang harus dipenuhi di cagar budaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Balai Cagar Budaya yang mengatur itu sudah membuat sistem sedemikian rupa, tetapi yang namanya musibah kebakaran tidak ada yang mengetahui karena hari libur. Baru diketahui setelah api membesar oleh Petugas Keamanan Dalam," ujar Hari.

    Posting Komentar

    0 Komentar