SiPen News

6/recent/ticker-posts

Komnas Perempuan: 4 Provinsi Legal Miras Miliki Catatan Kekerasan Tinggi

Daftar Isi [Tampil]

    Komnas Perempuan: 4 Provinsi Legal Miras Miliki Catatan Kekerasan Tinggi

    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontra. Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarani, menilai fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu minuman keras banyak terjadi pada daerah yang dilegalkan penanaman modal miras yaitu Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua.

    Sebelumnya, melalui Perpres 10 Tahun 2021, pemerintah menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt, terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

    "Catatan kritis Komnas Perempuan akan dikaitkan dengan tingginya data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang salah satu penyebabnya dipicu oleh minuman keras (miras)," kata Theresia kepada merdeka.com, Senin (1/3).

    Dia menjelaskan Bali, Sulut, NTT dan Papua adalah daerah dengan catatan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tinggi. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)pada 2018 juga mencatat bahwa daerah tersebut alami peningkatan konsumsi miras selama 10 tahun terakhir.

    Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA), Papua memiliki jumlah kasus KDRT yang tinggi. Salah satunya disumbang oleh tingginya konsumsi minuman keras.

    Kemudian, Riset Kesehatan Dasar pada 2018 yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa rata-rata konsumsi alkohol Papua sebesar 9,9 poin per bulan, lebih tinggi dari tingkat nasional yaitu 5,4 poin per bulan. Sementara itu indeks pembangunan gender di Papua pada 2019 berada di level 80.05.

    "Sehingga menunjukkan masih terendah di Indonesia. Hal tersebut juga berkorelasi dengan tinggi lebih jauh situasi ini juga juga menyumbang rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (2020) untuk Provinsi Papua sebesar 60,84," kata Theresia.

    Lalu dalam data Badan Pusat Statistik pada 2020 angka tersebut menurun sebesar 0.40 poin atau turun -0.66% dibandingkan tahun 2019. Kemudian ketimpangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antarkabupaten dan kota di Papua tercatat menjadi yang paling tinggi dan menjadi tantangan terbesar dalam pembangunan.

    KDRT akibat Minuman Keras

    Kemudian dalam studi tematik pada 2014 dan 2017 oleh Smeru di lima kabupaten di Indonesia, yaitu: Deli Serdang, Cilacap, Timur Tengah, Kubu Daya, dan Pangkajene, ditemukan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi akibat kesulitan ekonomi, asmara, dan kebiasaan minum-minuman keras.

    Sementara dari statistik gender tematik pada 2017 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik menunjukkan prevalensi kekerasan fisik terhadap perempuan oleh suami atau pasangan yang pernah minum miras tiga kali lipat dibandingkan yang tidak pernah minum miras.

    Kemudian prevalensi terjadinya kekerasan seksual pada perempuan yang minum miras lebih dari dua kali lipat dibandingkan mereka yang tidak pernah minum miras. "Terkait miras, bisa jadi perilaku ini sebagai akibat dari tindak kekerasan atau memang kebiasaan yang sudah dilakukan sejak sebelum menikah," ungkapnya.

    Pihaknya juga mencermati kasus kekerasan seksual yang korbannya dicekoki miras dan terjadi pemerkosaan secara berkelompok. Korban pun kata dia harus berhadapan dengan situasi akibat perkosaannya secara fisik dan psikis.

    Korban harus berhadapan dengan hukum normatif yang mengandalkan pada kesaksiannya. Korban yang tidak sadar pada akhirnya tidak mampu memberikan kesaksian yang kuat dan bahkan sulit mengingat pelaku pemerkosaan.

    "Pada akhirnya korban tidak dapat memenuhi unsur pembuktian dan kehilangan akses terhadap hukum dan keadilan," ungkapnya.

            Baca juga

            Menguak Segudang Efek Buruk Alkohol Pada ....

    Sumber:

    merdeka.com

    sehatfresh.com

    Posting Komentar

    1 Komentar